Selasa, 05 Januari 2021
MENAG GUS YAQUT LARANG MUI KELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN DAN MINUMAN
KLAIM/RUMOR: Beredar kabar, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan sertifikat halal ke makanan dan minuman.
FAKTA: Dilansir dari laman www.liputan6.com (5/1/21), pesan berantai yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang MUI mengeluarkan sertifikat halal adalah hoaks.
Sementara dilansir dari laman www.halalmui.org (25/10/17), bahwa sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
KESIMPULAN: Hasil verifikasi informasi oleh Jabar Saber Hoaks, kabar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang MUI keluarkan sertifikat halal ke makanan dan minuman adalah tidak benar (fabricated content). Kabar keliru ini cenderung bermuatan politis yang mengarah kepada rezim Jokowi.
RUJUKAN VERIFIKASI INFORMASI: http://bit.ly/3nhNGKg, http://bit.ly/3om75uG
Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat, khususnya pengguna media sosial agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan turut serta menyebarluaskan kabar yang tidak jelas sumber dan faktanya, terlebih kabar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #gusyaqut #mui #sertifkathalal